12 Januari 2009

Berantas Illegal Logging hingga Tuntas

Nama       : Fauza Setyobudhi
Kelas        : X-6
No Absen : 15



Jambi, 2 Maret 2006
Menteri Kehutanan MS Ka’ban menegaskan sejak Inpres No 4 tahun 2005 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan illegal logging dikeluarkan, 80 persen keberhasilan pemberantasan illegal logging telah tercapai pada penyitaan barang bukti. Sedangkan 20 persen lainnya soal pelaku dan cukong yang berada di balik aksi perambahan hutan di berbagai Provinsi Indonesia.

Penurunan ini terjadi di Kalimantan, Papua, dan Jambi. “Diharapkan, tidak hanya para pelaku saja yang ditangkap namun juga, seluruh bandar besarnya, “tegas Ka’ban menanggapi pertanyaan wartawan usai memberikan sambutan Workshop Program Kehutanan Nasional (National Forest Programme) Regional Sumatera Bagian Utara di Hotel Ibis Pekan Baru (1/3/2006).


Meski pemberantasan illegal logging hingga tuntas cukup berat, Ka’ban tetap optimis. “Terlebih bila pihak Polri mampu mengembangkan setiap kasus illegal logging dan menyeret para pelakunya ke pengadilan, “tambahnya.

Hutan Lestari

Sebagai keynote speaker Menhut menandaskan bahwa upaya pelestarian hutan hujan tropis telah menjadi perhatian dunia dalam kaitannya dengan fungsi penyangga kehidupan. Karena itu, dalam proses pengurusan hutan lestari maka penanggulangan dan pencegahan pencurian serta berbagai masalah seperti perambahan, konflik, kemiskinan, dan kebakaran hutan perlu mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Menhut menambahkan, untuk pembentukan wadah pengelolaan kawasan hutan yang berupa unit-unit pengelolaan hutan baru 27 provinsi. Tata batasnya sendiri telah 85 persen kawasan hutan yang ada, meski penetapannya baru 12 persen.

Mantapnya kawasan hutan ini merupakan prasarat perlakuan pengelolaan hutan secara lestari dalam wadah unit pengelolaan hutan terkecil dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Dengan begitu, sektor kehutanan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,7 persen pada 2006 ini, “ujar Menhut.

Workshop Program Kehutanan Nasional (National Forest Programme) merupakan tindak lanjut agenda 21, forest principle hasil UNCED yang memuat prinsip-prinsip Good Governance, baik komitmen pengelolaan hutan nasional dan internasional. Tujuannya menjamin konservasi, pengelolaan dan pembangunan hutan lestari untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional, regional, global, demi generasi sekarang dan mendatang.

Kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Palembang (2001) dan Lampung (2004) untuk Regional Sumatera Selatan; Balikpapan (2001) dan Banjarmasin (2004) untuk Regional Kalimantan; Kupang (2001) untuk Regional Nusa Tenggara; Yogyakarta untuk Regional Jawa-Bali (2005); serta Makasar (2005) untuk Regional Sulawesi.

Workshop yang diikuti sekitar seratus peserta (1-2 Maret 2006) merupakan kerjasama Departemen Kehutanan dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau serta Yayasan Alam Sumatera Riau dan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI Warsi) Jambi dengan dukungan NFP Facility (National Forest Programme) – FAO. ***

(Naskah dan Foto: Rahmadie)

Copyright © WARSI 1999 - 2007. All Rights Reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar